Hari Terakhir Berlakunya Larangan Mudik
Pemberlakuan larangan mudik akan dihentikan kan setelah hari ini yaitu hari ini merupakan hari terakhir.
Pemerintah telah menetapkan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2001 sebagai larangan mudik yang telah berlaku untuk beberapa transportasi termasuk di darat, laut maupun udara.
Selama pemberlakuan kendaraan yang ingin melakukan perjalanan di luar domisilinya maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik. hal ini dilakukan supaya untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona.
Beberapa dari masyarakat dijinkan juga untuk melakukan perjalanan di luar domisili apabila melakukan perjalanan dinas, terjadinya sakit pada keluarga, kunjungan duka terhadap keluarga, istri yang mau melahirkan dan darurat akan kesehatan.
Sementara itu untuk kendaraan yang boleh beroperasi saat masih berlakunya kebijakan tersebut yaitu seperti pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional seperti TNI ataupun polri, petugas jalan tol kendaraan, pemadam kebakaran dan kendaraan kesehatan seperti ambulance.
Post a Comment for "Hari Terakhir Berlakunya Larangan Mudik"